TVRINews, Berau – Kalimantan Timur
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap 33 kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat 320,66 gram.
Pengungkapan kasus dilakukan selama 20 hari di wilayah hukum Polres Berau. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Berau.
Kepala Bagian Operasi Polres Berau, AKP Kasiyono, mengatakan seluruh kasus yang berhasil diungkap merupakan hasil kerja jajaran kepolisian selama Operasi Antik Mahakam 2026.
"Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Berau berhasil mengungkap 33 kasus di 33 tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah hukum Polres Berau," ujar AKP Kasiyono.
Ia menambahkan, dari jumlah pengungkapan tersebut, Polres Berau berada di posisi tiga besar jajaran Polda Kalimantan Timur dalam jumlah kasus yang berhasil ditangani, setelah Kota Samarinda dan Balikpapan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan penanganan terhadap para tersangka dilakukan sesuai peran masing-masing. Pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan akan menjalani proses asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi, sementara pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran tetap diproses secara hukum.
"Kami melakukan pemetaan terhadap para tersangka. Bagi pengguna yang memenuhi ketentuan akan dilakukan asesmen, sedangkan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas Agus.
Polres Berau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kepolisian memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan Kabupaten Berau yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.









