TVRINews, Kalimantan Timur
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangani 47 laporan informasi terkait dugaan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Dari seluruh perkara tersebut, 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luasan lahan yang berkaitan dengan kasus mencapai sekitar 2.263 hektare.
Penanganan karhutla di Kalimantan Timur dilakukan melalui langkah pencegahan, penanganan di lapangan, hingga penegakan hukum. Kepolisian memproses dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang ditemukan.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganannya, Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Setiap perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganannya, Polda Kaltim juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,”kata Endar.
Hingga saat ini, dari 47 laporan informasi dugaan karhutla yang ditangani, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan lahan dengan total luas sekitar 2.263 hektare.
Meski telah menangani puluhan perkara, Polda Kaltim belum menemukan petunjuk keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla yang sedang diproses.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” tambahnya.
Endar menegaskan, proses penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam setiap perkara. Kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Kapolda Kaltim mengimbau masyarakat dan seluruh pihak tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan maupun aktivitas lainnya yang berpotensi memicu karhutla.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan system pembakaran,” Harapnya.
Menurut Endar, penanganan karhutla membutuhkan kerja sama lintas sektor. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kesiapsiagaan menghadapi karhutla telah dilakukan sejak lama melalui berbagai langkah, mulai dari pencegahan, penanganan di lapangan, hingga penegakan hukum.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum.










