TVRINews, Balikpapan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 3.000 liter BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 1.130 liter Biosolar di Kutai Kartanegara serta 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar di Kutai Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pada kasus pertama penyidik mengamankan tersangka berinisial RPS alias PB.
“Tersangka diduga membeli Biosolar bersubsidi secara berulang dari salah satu SPBU di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, dengan harga sekitar Rp6.800 per liter,” kata Bambang.
BBM tersebut diduga tidak langsung digunakan sesuai peruntukannya, tetapi dikumpulkan dan disimpan di sebuah gudang. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sekitar 1.130 liter Biosolar yang disimpan dalam puluhan jeriken.
Polisi juga menyita satu unit pompa elektrik yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari satu wadah ke wadah lainnya.
Sementara itu, kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar atau total sekitar 1.955 liter BBM bersubsidi.
“Kami menyita satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM, serta selang modifikasi dan corong,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial MS diduga memperoleh BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU wilayah Kutai Timur. BBM yang telah dikumpulkan kemudian diduga dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Penyidik Polda Kaltim masih mendalami kedua perkara tersebut, termasuk menelusuri alur perolehan dan distribusi BBM bersubsidi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.










