TVRINews, Samarinda
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda mendorong penguatan regulasi terhadap penggunaan etomidat menyusul munculnya penyalahgunaan zat tersebut yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektronik atau vape.
Fenomena ini menjadi perhatian karena modus penyalahgunaan etomidat dinilai semakin berkembang dan sulit dikenali masyarakat. Zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis tersebut kini disalahgunakan untuk mendapatkan efek tertentu yang membahayakan kesehatan.
Etomidat merupakan obat anestesi yang digunakan dalam tindakan medis, khususnya untuk membantu proses induksi anestesi dengan pengawasan tenaga kesehatan. Namun, zat tersebut mulai disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan vape yang oleh sebagian pengguna dikenal dengan istilah "pod getar".
Penggunaan etomidat secara ilegal dapat menimbulkan berbagai efek berbahaya, seperti gangguan kesadaran, kehilangan keseimbangan, sensasi halusinasi, hingga kondisi tidak sadarkan diri.

BNN Kota Samarinda menilai penguatan aturan menjadi langkah penting agar pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan etomidat dapat dilakukan secara lebih efektif. Hal ini diperlukan karena pola penyalahgunaan zat tersebut berbeda dengan peredaran narkotika konvensional.
Selain aspek regulasi, BNN juga menekankan pentingnya peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan zat adiktif dengan berbagai modus baru.
Penggunaan vape sebagai media penyalahgunaan menjadi tantangan tersendiri karena bentuk perangkatnya menyerupai rokok elektronik yang beredar secara umum. Kondisi tersebut membuat masyarakat sulit membedakan produk legal dengan cairan yang telah dicampur zat berbahaya.
BNN Kota Samarinda mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran zat adiktif ilegal.
Melalui penguatan regulasi, edukasi, serta keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat, upaya pencegahan diharapkan dapat berjalan lebih optimal guna melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.









