TVRINews, Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) terus mendorong percepatan reklamasi lahan bekas tambang di kawasan IKN melalui pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi serta penanaman vegetasi secara bertahap.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemulihan lingkungan guna mendukung pembangunan kawasan Nusantara yang hijau dan berkelanjutan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa tanggung jawab reklamasi lahan bekas tambang harus dilaksanakan sesuai dengan status dan kepemilikan izin pertambangan.
"Di area-area bekas tambang itu harus dipisahkan menjadi dua. Pertama, area yang masuk di dalam wilayah izin merupakan tanggung jawab pemegang izin untuk melakukan reklamasi atau pascatambang. Kami telah meminta data dari seluruh pemegang izin mengenai progres pelaksanaan reklamasi," kata Myrna.
Ia menambahkan, OIKN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait akan melakukan pengecekan bersama untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi.
"Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan instansi lainnya untuk melakukan pengecekan bersama mengenai ketaatan dalam pelaksanaan reklamasi," ujarnya.
Dalam proses reklamasi, pemulihan lahan dilakukan secara bertahap dengan menanam tanaman cepat tumbuh atau fast growing sebagai penutup vegetasi awal. Setelah kondisi lahan membaik dan tutupan vegetasi terbentuk, penanaman dilanjutkan dengan berbagai jenis tanaman endemik yang lebih sesuai dengan karakteristik ekosistem setempat.
Myrna berharap pendekatan tersebut dapat mempercepat pemulihan lingkungan pada lahan bekas tambang sekaligus mendukung terwujudnya kawasan Nusantara yang lebih hijau, lestari, dan berkelanjutan.










