TVRINews, Samarinda
Komisi XII DPR RI mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara permanen melalui penguatan alokasi anggaran serta pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla secara terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan, termasuk di wilayah Kalimantan Timur yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut yang perlu mendapat perhatian.
Penanganan karhutla di Kalimantan Timur terus menjadi perhatian seiring potensi kebakaran yang dapat meningkat pada kondisi cuaca kering. Kebakaran tidak hanya mengancam kelestarian hutan dan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, kesehatan, serta berbagai kegiatan ekonomi.
Sejumlah daerah di Kalimantan Timur juga telah memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk penanganan karhutla. Salah satunya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sebelumnya menerima dana khusus sebesar Rp10 miliar. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat kesiapsiagaan daerah, mendukung kegiatan pemadaman, serta meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Meski demikian, penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Diperlukan langkah pencegahan sejak dini melalui pemantauan kawasan rawan kebakaran, peningkatan kesiapan personel dan peralatan, serta koordinasi antarlembaga agar potensi kebakaran dapat diantisipasi sebelum meluas.
Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, menyampaikan bahwa penambahan anggaran untuk penanganan karhutla juga telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
“Penambahan dukungan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata Syafruddin pada Senin, 12 Oktober 2026.
“Dukungan anggaran dan penguatan kelembagaan menjadi bagian penting dalam mendorong penanganan karhutla secara menyeluruh,” ujarnya.
Dengan dukungan tersebut, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kesiapan menghadapi potensi kebakaran, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, serta memastikan penanganan dilakukan secara lebih efektif sesuai kebutuhan di lapangan.
Dampak karhutla tidak hanya terbatas pada kerusakan hutan dan lahan. Asap yang dihasilkan dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas masyarakat, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan. Dalam kondisi tertentu, kabut asap juga dapat menyebar melintasi batas negara dan memicu persoalan regional, termasuk di Malaysia dan Singapura.
Di Kalimantan Timur, penguatan koordinasi dan dukungan anggaran diharapkan dapat membantu daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla. Selain penanganan saat kebakaran berlangsung, langkah pemulihan kawasan terdampak dan perlindungan ekosistem juga perlu menjadi perhatian agar dampak kerusakan lingkungan tidak berlanjut.
Melalui penguatan anggaran dalam APBN 2027 dan rencana pembentukan BPGMN, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya menekan risiko kebakaran setiap tahun, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak kabut asap di masa mendatang.










