TVRINews, Kalimantan Timur
Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pada salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam perkembangan terbaru, tersangka berinisial BT mengembalikan uang sebesar Rp57,45 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu tampak tersusun di sejumlah meja di ruang Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur saat penyidik merilis perkembangan penanganan perkara tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengungkapkan bahwa dana Rp57,45 miliar yang diserahkan tersangka merupakan tambahan dari pengembalian sebelumnya senilai sekitar Rp214 miliar.
"Di mana terdapat salah satu tersangka dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, telah menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar," ungkap Gusti Hamdani dalam konferensi pers, Rabu, 20 Mei 2026.
Dana yang berhasil ditarik dari pihak tersangka kini telah mencapai angka ratusan miliar, pengembalian ini merupakan kelanjutan dari penyerahan dana sebelumnya yang berkisar di angka Rp214 miliar.
"Total yang sudah kita dapatkan dari para tersangka ini sebesar Rp271.450.000.000 (dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Uang ini nantinya akan kita pergunakan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara," tegasnya.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa rumah, tanah, dan kendaraan. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Kejati Kalimantan Timur memastikan proses pengungkapan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik menargetkan proses penyidikan segera rampung sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.










