TVRINews, Samarinda
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa usulan hak angket yang diajukan lintas fraksi telah diterima pimpinan dewan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke tahapan formal.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat konsultasi yang digelar pada Senin malam di Kantor DPRD Kaltim. Dalam pertemuan tersebut, usulan hak angket dinilai memenuhi ketentuan minimal dukungan, yakni didukung enam fraksi dengan total 22 anggota DPRD yang menandatangani dokumen pengusulan.
Rapat yang berlangsung di Gedung D lantai 6 itu membahas penggunaan hak angket sebagai respons atas tuntutan mahasiswa dari Aliansi Rakyat Kalimantan Timur.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan mengikuti sejumlah tahapan formal sesuai mekanisme internal dewan. Ia menambahkan, jadwal pembahasan berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti agenda DPRD yang telah disepakati.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa usulan hak angket wajib terlebih dahulu masuk ke agenda Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibahas lebih lanjut.
Menurutnya, tahapan ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan dan tata tertib dewan.
DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti usulan hak angket tersebut secara prosedural. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta menjawab aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran demokrasi.










