TVRINews, Kalimantan Timur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menjadwalkan rapat paripurna terkait hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang. Keputusan tersebut diambil setelah DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna melakukan perubahan jadwal agenda dewan.
Penjadwalan rapat paripurna itu diputuskan dalam rapat Bamus yang dilaksanakan usai pimpinan DPRD Kalimantan Timur melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa hasil konsultasi mengarahkan agar seluruh proses hak angket disesuaikan dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD. Karena itu, DPRD kemudian menggelar rapat Bamus untuk melakukan perubahan jadwal agenda dewan.
"Seluruh perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat tersebut sepakat menjadwalkan rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026," Kata Ekti, Selasa, 26 Mei 2026.
"DPRD Kalimantan Timur berharap proses pembahasan hak angket dapat berjalan sesuai aturan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan lembaga legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah," lanjutnya.
Usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur mulai mencuat pada 4 Mei 2026. Wacana tersebut muncul sebagai respons atas tuntutan yang disuarakan dalam berbagai aksi demonstrasi di Samarinda.
Di internal DPRD Kalimantan Timur, usulan hak angket mendapat dukungan dari 22 anggota dewan yang berasal dari enam fraksi. Namun, Fraksi Golkar memilih menolak atau menunda persetujuan karena menilai bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk melanjutkan proses hak angket.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, pimpinan DPRD Kalimantan Timur juga melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Konsultasi tersebut dilakukan agar mekanisme penyelidikan hak angket tetap mengacu pada tata tertib dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, proses pembahasan hak angket juga menghadapi tantangan, terutama terkait pemenuhan kuorum dalam rapat paripurna. Kehadiran anggota dewan menjadi faktor penting agar agenda hak angket dapat diputuskan dan dilanjutkan sesuai mekanisme resmi DPRD.
Dalam sidang paripurna penetapan Pansus mendatang, kehadiran anggota dewan harus mencapai batas kuorum (minimal 42 dari 53 anggota aktif) agar keputusan tersebut sah.










