TVRINews, Penajam Paser Utara
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengintensifkan pengawasan dan penyelidikan terkait maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami penyebab munculnya sejumlah titik api. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kebakaran dipicu kelalaian atau sengaja dilakukan oleh manusia.
Berdasarkan hasil pemantauan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan, petugas mengidentifikasi sedikitnya tiga lokasi utama yang menjadi sebaran titik api. Dua lokasi berada di Kecamatan Babulu, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Kecamatan Penajam.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Penajam Paser Utara tengah mempersiapkan proses gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut," kata Andreas, Selasa, 1 September 2026.
Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk mengungkap penyebab kebakaran secara lebih mendalam sekaligus menentukan ada atau tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Apabila dalam gelar perkara ditemukan bukti adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan, penanganan perkara akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jika dalam gelar perkara ditemukan bukti adanya unsur kelalaian atau kesengajaan, maka penanganan perkara dari tahap penyelidikan akan naik ke tahap penyidikan," ucapnya.
Polres PPU juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Terlebih, pembakaran lahan dapat memicu meluasnya kebakaran serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kepolisian menegaskan, pelaku pembakaran yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres PPU memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan bencana dan kerusakan lingkungan.









