TVRINews, Samarinda
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani untuk mendukung program pertanian reguler maupun pengembangan pertanian modern.
Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan para petani agar memahami mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi.
Dalam prosesnya, petani berkoordinasi dengan kelompok tani dan petugas penyuluh pertanian untuk menyusun serta mengajukan usulan kebutuhan pupuk melalui aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Data yang disampaikan menjadi dasar pendataan dan pengusulan alokasi pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, usulan tersebut diverifikasi oleh dinas yang membidangi urusan pertanian di tingkat kabupaten dan kota. Hasil verifikasi kemudian direkapitulasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum diteruskan kepada Kementerian Pertanian untuk diproses lebih lanjut.
Kepala DPTPH Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Himawan, menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi telah diatur secara berjenjang agar kebutuhan petani dapat terdata dengan baik dan menjadi dasar penetapan alokasi pupuk.
“Adapun jenis pupuk bersubsidi yang dapat diusulkan meliputi pupuk urea, NPK dan pupuk organik,” kata Fahmi, dikutip Selasa, 20 Oktober 2026.
“Pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui aplikasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran, sesuai kebutuhan, dan mendukung produktivitas pertanian daerah,” tambahnya.
Pemerintah daerah berupaya memastikan proses pengusulan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, kebutuhan pupuk petani dapat diperjuangkan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap mekanisme pengusulan yang terstruktur ini dapat mendukung kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi secara optimal dan tepat waktu. Ketersediaan pupuk diharapkan mampu menunjang kegiatan usaha tani serta menjaga produktivitas pertanian di Kalimantan Timur.
DPTPH Provinsi Kalimantan Timur juga mengimbau para petani untuk aktif berkoordinasi dengan kelompok tani dan petugas penyuluh pertanian guna memastikan data kebutuhan pupuk tercatat dengan benar dalam aplikasi RDKK.










