TVRINews, Samarinda
Satpol PP Kota Samarinda terus menerapkan strategi penegakan peraturan daerah (Perda) yang mengedepankan pendekatan humanis. Upaya ini dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, serta pendekatan persuasif kepada masyarakat sebelum tindakan penertiban di lapangan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pihaknya kini juga memanfaatkan pendekatan berbasis teknologi untuk meminimalkan risiko saat petugas melakukan penertiban.
“Selama ini petugas di lapangan menghadapi tantangan dan risiko yang cukup besar ketika melakukan penertiban. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, kami berharap potensi gesekan dapat diminimalkan sekaligus menciptakan proses penegakan perda yang lebih aman dan profesional,” kata Anis dalam keterangan yang diterima tvrinews, Senin, 22 Juni 2026.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah pemanfaatan Satpol PP Monitoring Room (SMR) untuk memantau titik-titik rawan pelanggaran, seperti persimpangan jalan dan lampu merah. Melalui sistem ini, petugas dapat memberikan imbauan serta teguran secara langsung melalui pengeras suara sebelum melakukan penertiban di lapangan.
“Pendekatan yang kami lakukan diawali dengan sosialisasi dan edukasi. Karena yang ingin kami ciptakan adalah ketertiban melalui pendekatan yang lebih humanis dan efektif,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP Samarinda juga gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam aturan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang maupun barang kepada pengamen, pengemis, serta badut jalanan yang beraktivitas di fasilitas publik maupun persimpangan jalan.
Upaya pencegahan pelanggaran juga melibatkan peran aktif masyarakat. Warga diedukasi agar menyalurkan bantuan sosial melalui lembaga resmi agar bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dalam penanganan pelanggaran seperti bangunan liar maupun pedagang kaki lima (PKL) di area terlarang, Satpol PP mengedepankan langkah persuasif. Petugas terlebih dahulu memberikan surat peringatan dan tenggat waktu kepada pelanggar untuk membongkar bangunan atau menertibkan barang dagangan secara mandiri sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Satpol PP Samarinda berharap pendekatan edukatif dan humanis ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah, sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.










