TVRINews, Samarinda
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini memiliki peluang untuk mengembangkan usahanya hingga ke sektor pertambangan. Peluang tersebut terbuka setelah pemerintah menerbitkan regulasi yang memberikan dasar hukum bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan usaha pertambangan.
Meski demikian, kesempatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara langsung. Koperasi yang ingin mengelola sektor pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan perizinan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, mengatakan setiap koperasi yang berminat harus melalui sejumlah tahapan sebelum memperoleh izin pengelolaan wilayah pertambangan.

“Syaratnya, harus Dapat izin, lengkapi persyaratan administrasi dan teknis, koperasi juga harus berada di wilayah yang memiliki potensi sumber daya mineral atau batu bara," kata Heni, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
“Koperasi diwajibkan mengikuti proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari mekanisme pemberian izin,” tambahnya.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, koperasi berhak mengelola wilayah pertambangan dengan luas maksimal 2.500 hektare sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan mampu membuka peluang usaha baru sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat di daerah.
DPPKUKM Kalimantan Timur menegaskan bahwa peluang usaha di sektor pertambangan harus dimanfaatkan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.
Dengan tata kelola yang baik, keterlibatan koperasi diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.









