TVRINews, Nusantara
Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan pemegang konsesi kehutanan di Kalimantan Timur yang wilayahnya terdampak kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, mengumumkan pembekuan izin usaha ketiga perusahaan tersebut. Luas lahan yang terbakar di area konsesi ketiganya mencapai sekitar 662 hektare.
Keputusan pembekuan izin disertai kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pemulihan terhadap ekosistem dan lingkungan yang terdampak kebakaran.
Raja Juli Antoni menyampaikan keputusan tersebut saat berada di Bukit Tengkorak, Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin, 14 September 2026.

“Hari ini saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha, juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan.”
Menteri Kehutanan menegaskan, sanksi administratif bukan menjadi satu-satunya langkah yang disiapkan pemerintah.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan akan dilanjutkan melalui proses hukum.
“Kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” tegas Raja Juli Antoni.
Tiga perusahaan yang dikenai pembekuan izin tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
Pertama, PT Puji Sempurna Raharja yang berada di Kabupaten Berau. Perusahaan ini mengantongi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam sejak 2021 dengan luas konsesi sekitar 14.605 hektare.
Dari wilayah konsesi perusahaan tersebut, lahan yang terdampak kebakaran tercatat sekitar 82,26 hektare.
Kedua, PT Diva Perdana Pesona di Kabupaten Kutai Timur. Perusahaan pemegang PBPH Hutan Tanaman ini memiliki izin yang diterbitkan pada 2018 dengan luas konsesi sekitar 29.429 hektare.
Area yang terbakar di wilayah konsesinya mencapai 48,57 hektare.
Sementara perusahaan ketiga, PT Inhutani I Tanah Grogot di Kabupaten Paser, tercatat memiliki perizinan sejak 2021 dengan luas konsesi sekitar 15.336 hektare.
Perusahaan ini mencatat area terdampak karhutla paling luas, yakni sekitar 531 hektare.
Dengan demikian, total area terbakar pada tiga konsesi tersebut mencapai lebih dari 662 hektare.
Kebijakan pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla.
Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan kesengajaan maupun kelalaian hingga menyebabkan terjadinya kebakaran di kawasan konsesi.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan karhutla tidak berhenti pada sanksi administratif, tetapi dapat berlanjut ke proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.










